Ilmu Teknologi dan
Tingkat Lingkungan
Di susun oleh:
Amin Prastiawan
10415633
Fakultas Teknologi Industri
Teknik Elektro
Universitas Gunadarma
2016
Bab I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk
menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan
hidup manusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali
dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan
prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan
sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam
beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi
terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah
memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk
berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi
digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin
hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata
nuklir.
Dari semua hal tentang baiknya teknologi ada
hal negatifnya yaitu banyaknya kerusakan lingkungan , pencemaran air , udara ,
tanah dan masih banyak lagi.
1.2
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dapat mengetahui kaitan
teknologi dengan dampak yang di timbulkan terhadap lingkungan, dan untuk
mencari solusi untuk menyesaikan masalah tersebut.
1.3
Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai
berikut:
a. Keberlanjutan Pembangunan
b. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
c. Kesadaran Lingkungan
d. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
e. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
Bab II
PEMBAHASAN
2.1 Keberlanjutan Pembangunan
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain
menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara
dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi
keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam
banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran
dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti
pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang
kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan
merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang
pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari
sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian
Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam
penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar
bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering
diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan
pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor
ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan
daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada
serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan
lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan
hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas
kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup
ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560
tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan
dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang
dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah
kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak
bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di
hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.
Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan
teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.
Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk
maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran
para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dengan
Resiko
2.2.1 MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian tentang mutu lingkungan
sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan
pengelolaan lingkungan. Berbicara mengenai lingkungan pada dasarnya berbicara
mengenai mutu lingkungan. Naun dalam hal itu apa yang dimaksud dengan mutu
lingkungan tidaklah jelas, karena tidak diuraikan secara eksplisit. Mutu
lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan, misalnya pencemaran,
erosi dan banjir. Dengan kata lain mutu lingkungan diuraikan secara negatif,
yaitu apa yang tidak kita kehendaki, seperti air tercemar. Agar kita dapat
mengelola lingkungan dengan baik, kita tidak saja mengetahui apa yang tidak
kita kehendaki, melainkan apa yang kita kehendaki. Dengan demikian kita dapat
mengetahui ke arah mana lingkungan itu ingin kita kembangkan untuk mendapatkan
mutu yang kita kehendaki.
Tidak mudah untuk menentukan apa
yang dimaksud dengan mutu lingkungan, oleh karena persepsi orang terhadap mutu
lingkungan berbeda – beda. Dengan singkat dapatlah dikatakan mutu lingkungan
yang baik membuat orang kerasan hidup dalam lingkungan tersebut. Perasaan itu
dikarenakan orang mendapatkan rezeki yang cukup, iklim dan faktor alamiah lain
yang sesuai dan masyarakat cocok. Misalnya, seorang karena pekerjaannya harus
pindah ke tempat lain, setelah pensiun ia ingin kembali ke tempat semula. Kerasan
bukanlah satu atau dua faktor yang terpenuhi dalam satu lingkungan, melainkan
adanya integrasi faktor-faktor optimum. Oleh karena itu pengelolaan lingkungan
untuk mendapatkan perasaan kerasan, bukanlah suatu maksimalisasi satu atau dua
faktor, misalnya maksimisasi rezeki, namun suatu optimisasi banyak faktor yang
saling berkaitan secara integrasi. Yang penting bukanlah masing – masing faktor
secara sendiri, melainkan totalitas kondisi. Totalitas kondisi itu adalah lebih
dari jumlah masing – masing faktor. Oleh karena itu pengelolaan sumber
lingkungan bersifat holistik, yaitu memandang keseluruhannya sebagai suatu
kesatuan.
2.2.2 RESIKO LINGKUNGAN YANG TIDAK
SEHAT
a. Penularan Penyakit Melalui
Air
Air adalah mutlak bagi kehidupan.
Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber
penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk
kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber
kehidupan manusia.
Banyak penyakit menular yang
bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti radang
mata yang sering di dapat setelah berenang di kolam yang kurang terpelihara.
Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat
perindukan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk
berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit.
Tumbuhan air juga dapat menjadi
habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlikan schistosomiasis
dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di
sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit
leptopirosis.
b. Penularan Penyakit Melalui
udara
Penyakit dapat ditularkan dengan
menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influensa dan
tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran
udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakan langsung pada
paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga
mudah terserangoleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan –
bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya
exhaust fume kendaraan bermotor.
c. Penularan Penyakit Melalui
Tanah
Air tanah banyak mengandung
penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena
tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung
penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan
bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya
melalui tanah, telurnya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telur
– telur itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di
dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak
ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telur tadi
atau memakai tangan yang kotor.
2.3 Kesadaran Lingkungan
Kesepakatan tentang definisi geografi hasil seminar dan Lokakarya yang
diselenggarakan oleh IKIP Semarang tahun 1989, mendorong untuk melirik
lingkungan dan memberikan kewajiban moral untuk mempedulikannya (Lembaran Ilmu
Pengetahuan, 1989). Dalam pelaksanaan, kesadaran terhadap lingkungan tidak
begitu saja tumbuh dalam masyarakat, melainkan harus ditanamkan melalui
beberapa cara yang salah satu di
antaranya adalah melalui pembelajaran geografi.
Bertolak dari definisi geografi,
pemahaman lingkungan harus dimulai dari objek geografi yaitu landschaft
yang artinya “daerah yang mempunyai
individualitas tersendiri berbeda dengan daerah-daerah lain, dengan
bagian-bagian yang berhubungan akan berbeda pula baik dalam arti fisis maupun sosial”
(Bintarto,1987). Dengan demikian, suatu daerah yang telah diubah oleh
manusia akan mempunyai pengaruh terhadap
wilayah lain, suatu lingkungan yang mengalami gangguan akan berpengaruh
terhadap lingkungan lain yang berhubungan. Karena itu, baik atau buruknya
perlakuan terhadap lingkungan dipengaruhi sikap manusia terhadap lingkungannya.
Sikap peduli terhadap lingkungan ditanamkam melalui proses belajar.
Penanaman sikap ini dilakukan dengan berulang-ulang dengan konteks yang berbeda
agar tidak terjadi suatu pengulangan materi dan disertai dengan bukti hasil
perlakuan manusia terhadap lingkungannya, sehingga siswa sebagai penerima materi geografi akan merasa
memiliki kewajiban untuk memelihara lingkungan agar tidak berakibat buruk
terhadap manusia lain. Sikap demikian seperti yang dikemukanan oleh Allport
(dalam Sears, 1988) ialah “keadaan mental dan syaraf dari kesiapan yang diatur
melalui pengalaman yang memberikan pengaruh dinamik atau terarah terhadap
respon individu pada semua objek dan situasi yang berkaitan dengannya”. Sikap
peduli terhadap lingkungan akan muncul apabila ada motivasi. Motivasi akan
muncul dengan hadirnya minat dan perhatian terhadap adanya bukti-bukti yang
jelas dari perlakuan manusia terhadap lingkungan, setelah siswa melihat,
mendengar, mengamati bukti tersebut, baik dalam bentuk gambar, klipping maupun
pengalaman pengajaran di luar kelas.
Pembelajaran geografi yang berisi penanaman sikap terhadap lingkungan
dapat diintegrasikan ke dalam pokok-pokok bahasan yang berkaitan dengan kependudukan, sumber daya alam, iklim,
geomorgologis dan pokok bahasan lain yang berhubungan dengan aktivitas manusia
dengan lingkungan. Guru sebagai pendidik dituntut kreatif dalam mengolah materi
pelajaran dengan memasukkan unsur-unsur lingkungan ke dalamnya, sedangkan untuk
menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keseimbangan lingkungan pada siswa dapat
dilakukan melalui pengajaran geografi di luar kelas, dengan membawa siswa ke
tempat-tempat yang berhubungan dengan hasil perlakuan buruk manusia terhadap
lingkungan. Jika hal ini tidak dapat dilakukan, maka guru dapat memberikan
tugas-tugas pada siswa untuk membuat
kliping yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, pemanfaatan
sumber daya yang berlebihan, bencana alam yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan.
Untuk mengetahui hasil penanaman sikap, dapat dilakukan test yang paling
sederhana, seperti essay dan siswa menjawab secara ideal dalam menghadapi
kerusakan lingkungan dan pengukuran skala sikap.
Penanaman sikap juga banyak dipengaruhi oleh guru dan lingkungan sekolah
sebagai tempat utama kegiatan belajar mengajar. Perilaku guru akan dilihat oleh
siswa yang kemungkinan akan dijadikan contoh dalam menghadapi masalah
lingkungan. Oleh karena itu, guru harus hati-hati dalam bertindak dan mengajar,
seperti membuang sampah sembarangan, cara berpakaian dan lain-lain. Keadaan
kelas yang bersih sebelum guru mengajar akan memberikan semangat untuk belajar, karena kelas merupakan contoh
yang paling awal dalam menanamkan kesadaran akan kepedulian lingkungan. Dengan
demikian, motivasi kesadaran terhadap lingkungan akan muncul dari keadaan
lingkungan sendiri, karena motivasi merupakan segi dinamis untuk mencapai
tujuan, yaitu peduli terhadap lingkungan, maka guru mutlak untuk mengembangkan
motivasi terhadap lingkungan dari masing-masing siswanya
Pengajaran geografi yang diberikan di kelas berdasarkan GBPP tidak akan
cukup untuk membentuk kesadaran terhadap lingkungan apabila tidak disertai
dengan kesediaan dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan pengetahuan
geografi. Oleh karenanya, tugas guru geografi tidak saja menyampaikan aspek
kognitif dari materi pelajaran, namun juga aspek afektif, sehingga dapat
membentuk sikap peduli terhadap lingkungan. Usaha ini merupakan jalan membentuk
individu yang bertanggungjawab atas keseimbangan lingkungan, yang dimulai dari
lingkungan yang terdekat.
Pembelajaran geografi di setiap jenjang pendidikan dapat mengenalkan dan memberi pemahaman bahwa geografi bukanlah
mata pelajaran yang semata-mata ilmu pengetahuan berdasarkan buku dan kegiatan
motorik belaka, tetapi dapat
membangkitkan motivasi untuk peduli terhadap lingkungan pada setiap orang yang
mempelajarinya. Menanamkan sikap peduli terhadap lingkungan bukanlah hal yang
mudah, tetapi dengan melibatkan siswa sebagai bagian dari lingkungan dan
berperan dalam ekosistem, diharapkan tumbuh kesadaran terhadap lingkungan,
sehingga ia dapat menyadari setiap perbuatannya terhadap lingkungan sebagai
pemelihara lingkungan.
2.4. Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan
penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya
permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena
sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem
proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa
membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal
balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran
atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan
mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik
akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan
alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran
kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu
diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu
proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan,
ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan,
sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen
hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil
keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber
kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan
sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan
alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau
memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada
lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan
perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan,
atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek
pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang
harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan
tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup manusia.
2.5. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan.
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan
bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi
yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor
pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses
industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak
utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan
ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang
pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan
teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan
terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban
terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan
perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang
sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak
dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan
hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin
rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup
manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan
lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara
lain adalah sumber daya alam (berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya
manusia (berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta
peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut
dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang
menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di
sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbul kebisingan oleh operasi
peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang
dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang
menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat
mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
2.5.1 Dampak Pencemaran Terhadap
Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh
Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi
permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,
akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut,
baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan
usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat
pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun
yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau
kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan
optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan
merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh
suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan
langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif.
Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan
disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan
Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi,
kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yaitu :
rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu
:pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah,
peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4. Bidang Pertanian yaitu :
Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti
hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan
Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti
: Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam,
galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8. Bidang Perhubungan seperti:
Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar
udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan
seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan
angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11. Bidang pengembangan tenaga
nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non
reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu :
Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan
hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan
berbahaya dan beracun (B-3)
14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
2.5.2 Akibat Pencemaran Terhadap
Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap
lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan
yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap
penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar
kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila
rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak
usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat
juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya
dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak
terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak
negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri
sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan
timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak
penting terhadap lingkungan hidup adalah :
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
tersebut adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang
sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada
perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena
dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak
lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang
telah dilaksanakan.
2. Terhadap luas wilayah persebaran dampak
adalah merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak
terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya
wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau
tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak.
3. Lamanya dampak berlangsung dapat
berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari
kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara
singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi
dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat
merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah
merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya.
4. Intensitas dampak mengandung pengertian
perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung
diareal yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan.
5. Komponen lingkungan lain yang terkena
dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan
dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen
lingkungan yang terkena dampak primer.
6. Sifat kumulatif dampak adalah pengertian
bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang
pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan
tetapi karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus
maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun
waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan
menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
7. Berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada
yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan
walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan
yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan
kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali
seperti semula.
2.5.3 Penanggulangan Pencemaran
Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan
masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik
berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya
masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan
pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang
pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta
pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan
hukumnya.
Faktor-faktor penyebab terjadi
pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang
disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk
yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara
pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala,
peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya
pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor
alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor,
wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan
kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak
mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri
perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan
yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah
faktor kegiatan manusia. Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
1. Meningkatkan kesadaran
lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang
akibat buruk suatu pencemaran.
2. Pembentukan organisasi
penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna
mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan
kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
3. Penanganan atau penetapan
kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
4. Penentuan daerah industri
yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan
memperhitungkan berbagai segi. Penentuan
daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi
pembuangan, baik melalui air maupun udara.
5. Penyempurnaan alat
produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian
rupa sehingga bahan – bahan pencemaran yang bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan,
setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan
alat-alat khusus untuk pre-treatment.
Bab III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan penulisan makalah ini adalah bahwa ilmu teknologi dan tingkat
lingkungan sangatlah berkaitan erat bahwa ilm teknologi dari yang hanya sekedar
inovasi menjadi sesuatuyang berdapak besar sampai dengan membuat kehidupan
manusia semakin mudah tetapi dari hal tersebut ada dampak buruknya juga yaitu
berkurangnya lahan hijau pencemaran dan pemukiman yang kumuh membuat teknologi
dan tingkat lingkungan sangat saling berpengaruh.
3.2 Saran
Kita semua tahu bahwa ilmu
teknologi sangat bermaanfaat bagi manusia tetapi karna ilmu pengetahuan juga punya
banyak dampak negatif terutama bagi lingkungan , maka solusinya bahwa pembuatan
atau peneitian yang biasanya menghasilkan limbah kimia harus di olah terlebih
dahulu dan pembangunan pabrik dan sebagainya harus di imbangi dengan penanaman
pohon dalam hal ini pemerintah juga harus berperan aktif dalam menanggulangi
masalah tersebut.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar